Jumat, 09 November 2012

Ushul Fiqh, Fiqh dan Syariat


Ilustrasi Ushul Fiqh, Fiqh dan Syariat
Simak analogi berikut :
Misalkan anda berada di dapur, Anda adalah chef yang akan memasak makanan tertentu. Anda mempunyai bahan berupa bayam, tomat, garam, kunyit, dsb. Kemudian, dengan resep Anda, mulailah memasak bayam, tomat, garam, kunyit, dsb itu menjadi sayur bayam.

Anda sebagai chef adalah sebagai mujtahid. Bahan makanan bayam, tomat, garam, kunyit merupakan objek kajian yaitu Al Quran dan Al Hadis Al Maqbulah. Resep Anda yang berisikan tentang bagaiamana cara membuat sayur atau metodenya disebut ushul fiqh. Sedangkan sayur bayam adalah fiqh. Syariat adalah fiqh yang telah dikenal secara umum berisikan hukum-hukum syar’i.

Semoga bisa memberikan gambaran, kemudian berikut ini adalah detailnya.

Pengertian Ushul Fiqh
Sedangkan Ushul Fiqh secara bahasa berasal dari kata (اصول) yang berarti dasar dan fiqh( الفقه ) berarti pemahaman. Jadi Ushul Fiqh adalah dasar pemahaman. Sedangkan secara istilah, Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk mengistinbathkan (menggali/ mengeluarkan) hukum islam dari dalil-dalil yang terperinci.


Pengertian Fiqh
Pengertian fiqh dapat diperoleh secara bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis).  Pengertian fiqh( الفقه )secara etimologis berasal dari kata العلم (al ‘ilmu) yang berarti pengetahuan atau الفهم (al fahm) berati pemahaman. Pengertian fiqh secara terminologis adalah
العلم با لاْ حكام  الشّر عيّة العمليّة المكتسب من اد لّتها التفصيليّة
Artinya : “Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci”[1]

Pengertian Syariat
Syariat dalam pengertian masa awal adalah agama islam yakni segala ketentuan Allah yang disyariatkan kepada hamba-hambaNya, baik yang menyangkut aqidah, ibadah, akhlaq dan mu’amalah. Namun dewasa ini kata syariat diartikan sebagai hukum islam yang bersifat praktis (‘amali). Jadi, syariat adalah
جطا ب الش رع المتعلّق با فعال المكلّفىن طلبا ائ تخييرا او وضعًا
“Titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf[2], baik berupa tuntunan (untuk melaksanakan atau meninggalkan), pilihan, maupun wadh’i (syarat, sebab, halangan, sah, batal, dan rukhsah).”[3]

Berdasarkan pengertian secara terminologis, fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang praktis yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Jadi, fiqh merupakan interpretasi[4] dari hukum syar’i (syariat) itu sendiri.

Kesimpulan
Kesimpulannya adalah ushul fiqh merupakan pondasi yang melatarbelakangi fiqh. Kemudian fiqh menghasilkan hukum syar’i atau biasa disebut dengan syari’at.






[1] Syakir Jamaludin, Kuliah Fiqh Ibadah, (Yogyakarta : LPPI UMY, 2011), hlm. 1.
[2] Mukallaf artinya orang yang sudah terbebani tanggung jawab karena sudah aqil dan baligh
[3] Syakir Jamaludin, Kuliah Fiqh Ibadah, (Yogyakarta : LPPI UMY, 2011), hlm. 2.
[4] Kamus besar bahasa Indonesia berarti penafsiran

0 komentar:

Posting Komentar