Kamis, 08 November 2012

Sumber Hukum Islam



Sumber hukum berdasarkan pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Jadi bila dikaitkan dengan islam, maka menjadi segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh umat islam sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu(masa hidup di dunia).

Sumber hukum islam ada 3 (tiga), yaitu Al Quran, Al Hadist Al Maqbulah dan Ijtihad. Sumber hukum inilah yang menjadikan manusia memiliki penerang atau penunjuk arah dalam melakukan segala aktivitas di dunia. Sumber hukum islam berfungsi memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalani kehidupan di dunia. Nabi Muhammad SAW bersabda :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Artinya : “Telah kutinggalkan 2 perkara kepadamu, jika engkau berpegang teguh kepada keduanya maka engkau tak akan tersesat, yaitu Kitaballah dan sunah Nabi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sumber Hukum Pertama adalah Al Quran
Al Quran merupakan kitab yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril sebagai mukjizat diturunkan secara berangsur-angsur. Al Quran merupakan sumber rujukan utama hukum islam. Allah SWT berfirman dalam QS An Nisa’ ayat 105 yang berbunyi :

!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$#

Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.”

Sumber Hukum Kedua adalah Al Hadist Al Maqbulah
Menurut ahli hadist, pengertian hadist adalah sebagai berikut :
أَقْوَالُ النَّبِيِّ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَفْعَالُهُ وَأّحْوَالُهُ وَقَالَ اْلأَخَرُ: كُلُّ مَاأُثِرَعَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ اِقْرَارٍ
Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW. Sedangkan menurut yang lainnya adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik yang berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.

Kehujjahan Al Hadist sebagai hukum kedua setelah Al Quran karena banyak ayat di dalamnya memerintahkan untuk taat kepada RasulNya. Allah berfirman dalam Surat An Nisa’ ayat 80 :

`¨B ÆìÏÜムtAqߧ9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# ( `tBur 4¯<uqs? !$yJsù y7»oYù=yör& öNÎgøŠn=tæ $ZàŠÏÿym ÇÑÉÈ  

Artinya : “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”


Penggunaan istilah Al Hadist Al Maqbulah. Dalam rumusan lama Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah digunakan istilah Sunah Shohihah. Namun istilah ini sering menimbulkan salah faham dengan mengidentikannya pada hadist shohih saja. Akibatnya hadist hasan tidak diterima, padahal menurut ijma’ ulama hadis hasan bisa dijadikan sebagai hujah agama. Sehingga kemudian Majelis Tarjih menggunakan istilah Sunah Makbulah yang berarti sunah yang dapat diterima sebagai hujah agama, baik berupa ahdis shohih dan maupun hadis hasan.

Sumber Hukum Ketiga adalah Ijtihad
Islam memutuskan keputusan atas sesuatu berdasarkan pada Al Quran dan Al Hadist. Namun, apabila tidak ditemukan dalam Al Quran dan Al Hadist maka permasalahan yang belum ditemukan hukum atasnya harus dilakukan ijtihad. Ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan suatu kepastian hukum dengan mengacu kepada prinsip-prinsip pokok ajaran islam yang bersumber pada Al Quran dan Al Hadist. Ijtihad berperan strategis dalam menyelesaikan permasalahan kontemporer.


Ijtihad dalam islam adalah mengerahkan kemampuan untuk megetahui hokum syar’I dari dalil-dali syariatnya. Hukumnya wajib atas setiap orang yang mampu melakukannya. Kapan berijtihad adalah saat dimana hokum atas sesuatu secara eksplisit tidak dinyatakan dalam al quran sehingga harus dikaji lebih dalam berdasarkan al quran dan al hadist. Contoh sederhana adalah hokum jual beli yang tanpa akad (Kantin kejujuran), bayi tabung, dsb.
Syarat mujtahid adalah :
a.      Umum (Al Syurut Al ‘ammah)
-           Baligh
-           Berakal sehat
-           Kuat daya nalarnya
-           beriman
b.      Pokok (Al Syurut al ‘ammah)
-           Mengetahui Al Quran
-           Memahami Sunnah
-           Memahami maksud-maksud hokum syariat
-           Mengetahui kaidah-kaidah umum hokum islam
c.      Penting (Al Syurut al hammah)
-           Menguasai bahasa arab
-           Mengetahui ilmu ushul fiqh
-           Mengetahui ilmu mantik atau logika
-           Mengetahui hokum asal suatu perkara
d.      Pelengkap (Al Syurut Al takmiliyah)
-           Tidak ada dalil qath’I bagi masalah yang diijtihadi.
-           Mengetahui tempat-tempat khilafiyah
-           Memelihara kesalehan dan ketaqwaan diri

0 komentar:

Posting Komentar