Sumber hukum
berdasarkan pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu
yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu
bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Jadi bila dikaitkan dengan
islam, maka menjadi segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan
sebagainya yang digunakan oleh umat islam sebagai pedoman hidupnya pada masa
tertentu(masa hidup di dunia).
Sumber hukum islam ada
3 (tiga), yaitu Al Quran, Al Hadist Al Maqbulah dan Ijtihad. Sumber hukum
inilah yang menjadikan manusia memiliki penerang atau penunjuk arah dalam
melakukan segala aktivitas di dunia. Sumber hukum islam berfungsi memberikan
penjelasan tentang bagaimana cara menjalani kehidupan di dunia. Nabi Muhammad
SAW bersabda :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ
فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ
وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Artinya : “Telah
kutinggalkan 2 perkara kepadamu, jika engkau berpegang teguh kepada keduanya
maka engkau tak akan tersesat, yaitu Kitaballah dan sunah Nabi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sumber Hukum Pertama
adalah Al Quran
Al Quran merupakan
kitab yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara
malaikat Jibril sebagai mukjizat diturunkan secara berangsur-angsur. Al Quran
merupakan sumber rujukan utama hukum islam. Allah SWT berfirman dalam QS An
Nisa’ ayat 105 yang berbunyi :
!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$#
Artinya
: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran,
supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan
kepadamu.”
Sumber Hukum Kedua
adalah Al Hadist Al Maqbulah
Menurut ahli hadist,
pengertian hadist adalah sebagai berikut :
أَقْوَالُ
النَّبِيِّ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَفْعَالُهُ وَأّحْوَالُهُ
وَقَالَ اْلأَخَرُ: كُلُّ مَاأُثِرَعَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ اِقْرَارٍ
“Seluruh perkataan, perbuatan, dan
hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW. Sedangkan menurut yang lainnya adalah
segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik yang berupa perkataan, perbuatan,
maupun ketetapannya.”
Kehujjahan
Al Hadist sebagai hukum kedua setelah Al Quran karena banyak ayat di dalamnya
memerintahkan untuk taat kepada RasulNya. Allah berfirman dalam Surat An Nisa’
ayat 80 :
`¨B ÆìÏÜã tAqߧ9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# ( `tBur 4¯<uqs? !$yJsù y7»oYù=yör& öNÎgøn=tæ $ZàÏÿym ÇÑÉÈ
Artinya
: “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah.
dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu
untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”
Penggunaan
istilah Al Hadist Al Maqbulah. Dalam rumusan lama Himpunan Putusan Tarjih
Muhammadiyah digunakan istilah Sunah Shohihah. Namun istilah ini sering
menimbulkan salah faham dengan mengidentikannya pada hadist shohih saja.
Akibatnya hadist hasan tidak diterima, padahal menurut ijma’ ulama hadis hasan
bisa dijadikan sebagai hujah agama. Sehingga kemudian Majelis Tarjih
menggunakan istilah Sunah Makbulah yang berarti sunah yang dapat diterima
sebagai hujah agama, baik berupa ahdis shohih dan maupun hadis hasan.
Sumber Hukum Ketiga
adalah Ijtihad
Islam memutuskan keputusan
atas sesuatu berdasarkan pada Al Quran dan Al Hadist. Namun, apabila tidak
ditemukan dalam Al Quran dan Al Hadist maka permasalahan yang belum ditemukan
hukum atasnya harus dilakukan ijtihad. Ijtihad adalah mengerahkan segala
kemampuan untuk mendapatkan suatu kepastian hukum dengan mengacu kepada
prinsip-prinsip pokok ajaran islam yang bersumber pada Al Quran dan Al Hadist.
Ijtihad berperan strategis dalam menyelesaikan permasalahan kontemporer.
Ijtihad dalam islam adalah mengerahkan
kemampuan untuk megetahui hokum syar’I dari dalil-dali syariatnya. Hukumnya wajib
atas setiap orang yang mampu melakukannya. Kapan berijtihad adalah saat dimana
hokum atas sesuatu secara eksplisit tidak dinyatakan dalam al quran sehingga
harus dikaji lebih dalam berdasarkan al quran dan al hadist. Contoh sederhana
adalah hokum jual beli yang tanpa akad (Kantin kejujuran), bayi tabung, dsb.
Syarat mujtahid adalah :
a.
Umum (Al Syurut Al ‘ammah)
-
Baligh
-
Berakal sehat
-
Kuat daya nalarnya
-
beriman
b.
Pokok (Al Syurut al ‘ammah)
-
Mengetahui Al Quran
-
Memahami Sunnah
-
Memahami maksud-maksud hokum syariat
-
Mengetahui kaidah-kaidah umum hokum islam
c.
Penting (Al Syurut al hammah)
-
Menguasai bahasa arab
-
Mengetahui ilmu ushul fiqh
-
Mengetahui ilmu mantik atau logika
-
Mengetahui hokum asal suatu perkara
d.
Pelengkap (Al Syurut Al takmiliyah)
-
Tidak ada dalil qath’I bagi masalah yang
diijtihadi.
-
Mengetahui tempat-tempat khilafiyah
-
Memelihara kesalehan dan ketaqwaan diri
0 komentar:
Posting Komentar