Ilustrasi Ushul
Fiqh, Fiqh dan Syariat
Simak analogi berikut :
Misalkan anda berada di
dapur, Anda adalah chef yang akan memasak makanan tertentu. Anda mempunyai
bahan berupa bayam, tomat, garam, kunyit, dsb. Kemudian, dengan resep Anda,
mulailah memasak bayam, tomat, garam, kunyit, dsb itu menjadi sayur bayam.
Anda sebagai chef
adalah sebagai mujtahid. Bahan makanan bayam, tomat, garam, kunyit
merupakan objek kajian yaitu Al Quran dan Al Hadis Al Maqbulah. Resep
Anda yang berisikan tentang bagaiamana cara membuat sayur atau metodenya
disebut ushul fiqh. Sedangkan sayur bayam adalah fiqh. Syariat
adalah fiqh yang telah dikenal secara umum berisikan hukum-hukum syar’i.
Semoga bisa memberikan
gambaran, kemudian berikut ini adalah detailnya.
Pengertian Ushul Fiqh
Sedangkan Ushul Fiqh secara bahasa berasal dari kata (اصول) yang berarti dasar dan fiqh( الفقه ) berarti pemahaman. Jadi Ushul Fiqh adalah dasar pemahaman. Sedangkan secara istilah, Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk mengistinbathkan (menggali/ mengeluarkan) hukum islam dari dalil-dalil yang terperinci.
Pengertian Fiqh
Pengertian fiqh dapat
diperoleh secara bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Pengertian fiqh( الفقه )secara etimologis
berasal dari kata العلم (al ‘ilmu) yang
berarti pengetahuan atau الفهم (al fahm) berati
pemahaman. Pengertian fiqh secara terminologis adalah
العلم با لاْ
حكام الشّر عيّة العمليّة المكتسب من اد
لّتها التفصيليّة
Artinya : “Ilmu tentang
hukum-hukum syar’i yang praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang
terperinci”[1]
Pengertian Syariat
Syariat dalam
pengertian masa awal adalah agama islam yakni segala ketentuan Allah yang
disyariatkan kepada hamba-hambaNya, baik yang menyangkut aqidah, ibadah, akhlaq
dan mu’amalah. Namun dewasa ini kata syariat diartikan sebagai hukum islam yang
bersifat praktis (‘amali). Jadi, syariat adalah
جطا ب الش رع المتعلّق با فعال
المكلّفىن طلبا ائ تخييرا او وضعًا
“Titah Allah yang
berhubungan dengan perbuatan para mukallaf[2],
baik berupa tuntunan (untuk melaksanakan atau meninggalkan), pilihan, maupun
wadh’i (syarat, sebab, halangan, sah, batal, dan rukhsah).”[3]
Berdasarkan pengertian
secara terminologis, fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang
praktis yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Jadi, fiqh merupakan
interpretasi[4] dari
hukum syar’i (syariat) itu sendiri.
Kesimpulannya adalah
ushul fiqh merupakan pondasi yang melatarbelakangi fiqh. Kemudian fiqh
menghasilkan hukum syar’i atau biasa disebut dengan syari’at.
0 komentar:
Posting Komentar