Melihat fakta sejarah, setelah Rasulullah SAW,
atau di masa sahabat-tabi’in dan tabiuttabiin lahirlah mujtahid-mujtahid islam
yang rela mencurahkan pikirannya demi tercapainya suatu tujuan yaitu menggali
hukum-hukum dari Al Quran dan Al Hadist sebagai sandaran ibadah, yaitu Imam
Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
Madzhab adalah pandangan dan pendapat para
mujtahid dalam menafsirkan sesuatu undang-undang atau peraturan Allah dari
dalam al quran dan al hadist.
Sedangkan hukum bermadzhab adalah tidak wajib,
yang wajib adalah menyandarkan segala macam perbuatan berdasar pada Al Quran
dan Al Hadist.
0 komentar:
Posting Komentar